Selasa, 28 Okt 2025 | 23:16:39, 0 Komentar , KORUPSI 39 View
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PT Timah mencapai...
Senin, 27 Okt 2025 | 15:12:59, 0 Komentar , KORUPSI 44 View
Penyidik Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dari Pertamina, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). Kemudian, ada Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina International Shipping...
Selasa, 28 Okt 2025 | 15:01:51, 0 Komentar , KORUPSI 43 View
GAZATerungkapnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula pada 1997-1998, saat Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya di ujung tanduk akibat krisis moneter. Pada Desember 1998, BI mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, tetapi justru diselewengkan oleh para penerimanya. Melansir laman Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000 menyebutkan kerugian negara dari kasus BLBI...
Selasa, 28 Okt 2025 | 14:49:50, 0 Komentar , KORUPSI 150 View
Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Mengacu pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi...
Selasa, 28 Okt 2025 | 14:37:32, 0 Komentar , KORUPSI 51 View
Penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai mitra penjual minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 merugikan negara hingga US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Sesuai standard operating procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan seharusnya disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting, tetapi TPPI tidak menaati dengan alasan sedang pailit. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, meliputi...
![]() |
ISHAK RAHMAN, SE., M.Si
IRBAN I NIP.19720822 200003 1 003 |
![]() |
AMINUDDIN, ST., MT
IRBAN II NIP.19690623 200212 1 004 |
![]() |
ABDUL RAHMAN, SE
IRBAN III NIP.19730729 200312 1 003 |
![]() |
MUHAMMAD NUR, S.STP., M.M.Inov
IRBAN IV NIP.19740928 1993031 1 001 |
![]() |
HARUN ARSUL, SE
IRBANSUS NIP.19701115 200312 1 004 |