Tahun sebelumnya, SPI Pendidikan 2023 mencatat tingkat penyalahgunaan dana BOS sebesar 13,39%, yang pada 2024 turun hanya sekitar 1,39% menjadi 12%. Ini menunjukkan bahwa integritas sistem pendidikan nasional masih sangat rapuh. Mendikdasmen Abdul Muti menyebutkan bahwa ketidakhadiran juklak dan juknis. menjadi salah satu faktor utama penyelewengan dana BOS, karena membuat pelaksanaan di sekolah menjadi tidak jelas dan sulit diawasi oleh pihak luar, termasuk masyarakat dan media masa. Ia meminta agar Kemendikbud/Kemendikdasmen segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih operasional dan mudah dipahami, khususnya dalam penggunaan BOS, BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP) agar lebih transparan dan akuntabel. Meskipun 12 modus penyelewengan dana BOS ini telah diidentifikasi, praktik penyalahgunaan masih berlangsung di sejumlah sekolah. Data KPK menunjukkan bahwa integritas pendidikan masih butuh penguatan sistemik. Diperlukan peran aktif dari pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari orang tua siswa dan media massa untuk melakukan pengawasan bersama agar dana BOS benar-benar dipergunakan sesuai tujuan: meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai alat korupsi oknum.