Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)

Selasa, 28 Okt 2025 | 14:49:50 WIB - Oleh Administrator

Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.

Mengacu pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan untuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.

Selain Surya, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja ditindak secara hukum karena dianggap membantu memperkaya Surya.




Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!