Februari 2024 sebagaimana dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh KPU, TI Indonesia berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah. Apalagi ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet ini tidak hanya dilakukan pada periode Januari – Februari 2024, tetapi diduga dilakukan hingga bulan Juni 2024. Artinya ini sudah jauh melewati masa tahapan distribusi logistik. Artinya selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet.