Kasus dugaan kolusi dalam pengadaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Sabtu, 25 Okt 2025 | 01:01:13 WIB - Oleh Administrator

Jakarta – Skandal pengadaan sistem digitalisasi SPBU di PT. Pertamina dan perangkat pengambilan data elektronik (EDC) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyoroti betapa buruknya pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara. Praktik-praktik curang ini bukan sekadar keserakahan para pelaku, tetapi juga akibat kebijakan pemerintah yang cacat yang memungkinkan praktik rente merajalela di badan usaha milik negara (BUMN). Modus yang digunakan dalam korupsi ini hampir sama: proyek bernilai triliunan rupiah diberikan melalui penunjukan langsung antara perusahaan milik negara atau afiliasinya, mengabaikan prinsip persaingan terbuka. Di PT. Pertamina, proyek digitalisasi senilai Rp3,6 triliun diberikan langsung kepada Telkom Indonesia. Telkom kemudian menunjuk vendor lain, termasuk Pasifik Cipta Solusi, yang juga memenangkan tender pengadaan mesin EDC di BRI.

kar permasalahan pembentukan sistem semacam ini adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Erick Thohir ini memberikan peluang penunjukan langsung jika pemasok merupakan badan usaha milik negara, anak perusahaan, atau entitas afiliasi. Pasal 155 ayat 2-f merupakan klausul emas yang menghambat persaingan dalam tender BUMN. Dengan dalih efisiensi, persaingan yang sehat dikesampingkan. Padahal, praktik ini secara terang-terangan melanggar Pasal 19 Undang-Undang No. 5/1999, Undang-Undang Antimonopoli, yang melarang peraturan yang menciptakan pasar eksklusif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritik peraturan Erick pada Oktober 2024. KPPU menyatakan bahwa peraturan ini diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengadaan. Namun, Erick tidak melakukan perubahan apa pun. Kementerian BUMN justru semakin ngotot menggunakan dalih efisiensi untuk mempertahankan sistem yang justru mendorong maraknya praktik rente. Kasus-kasus yang terjadi di Pertamina dan BRI hanyalah puncak gunung es. Dalam sistem pengadaan yang tertutup dan dilindungi oleh regulasi elitis semacam ini, badan usaha independen hanya menjadi penonton. Bukan tidak mungkin kolusi dan korupsi dalam pengadaan juga terjadi di BUMN lainnya. Akibatnya, alih-alih menjadi sehat dan profesional, mereka justru berubah menjadi kartel negara yang nyaman berafiliasi dengan internal. Reformasi BUMN yang diharapkan banyak pihak justru berujung pada penurunan standar manajemen

Sayangnya kamera ini masih belum mendukung Wi-Fi yang mulai dibutuhkan untuk kemudahan berbagai foto.




Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!