Tak hanya sampai di situ, Pemohon juga mendalilkan terjadi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satunya, politik uang dilakukan secara langsung oleh Paslon 2 kepada Ketua PC Musimat Nu Tulang Bawang sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat kejadian tertangkap tangan dua orang yang akan membagikan uang sejumlah Rp 50 ribu tiga hari menjelang pemungutan suara oleh masyarakat dan pelapor masing-masing di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama, Kecamatan Rawa Jitu. Bawaslu Tulang Bawang menyatakan tindakan tersebut pelanggaran tindak pidana pemilihan. Di samping itu, Pemohon juga menyebutkan ada pembagian bantuan sosial kepada 1.421 lansia yang masing-masing memperoleh Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk masing-masing 124 penyandang disabilitas lima hari menjelang pemungutan suara. Hal ini bentuk pengabaian larangan pembagian bantuan sosial selama proses pemilihan sebagai bentuk keberpihakan yang ditunjukan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi. Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Persidangan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.