Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Selasa, 28 Okt 2025 | 23:16:39 WIB - Oleh Administrator

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PT Timah mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai aspek yang mempunyai kalkulasinya masing-masing.

Kejaksaan merinci, kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur sudah merugikan negara sebesar Rp 2,28 triliun. Kemudian, pembayaran atas bijih timah dari tambang timah ilegal merugikan negara sebesar Rp 26,6 triliun. Sementara kerugian dari sisi ekologi dan biaya pemulihannya mencapai Rp 271 triliun.




Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!