JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.
“Impor BBM (bahan bakar minyak) melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.